Palu – Keluhan warga terkait ketidakstabilan pelayanan jasa penyeberangan di Pelabuhan Ferry Taipa dengan rute Palu–Balikpapan akhirnya mendapat tanggapan dari Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.
Melalui pesan singkat via WhatsApp, Anwar Hafid mengaku terkejut dan baru mengetahui persoalan yang tengah dihadapi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas pelabuhan tersebut. Pesan itu disampaikan pada Senin (16/2/2026).
“Mohon maaf baru tahu ini masalahnya, segera saya rapatkan dengan pihak terkait,” tulis Anwar Hafid dalam pesan singkatnya.
Sebelumnya, salah satu tokoh pemuda Kelurahan Taipa, Azman, menyampaikan bahwa hingga kini jadwal penyeberangan rute Palu–Balikpapan dari Pelabuhan Ferry Taipa belum juga dikeluarkan. Hal ini disebabkan kapal yang beroperasi di Pelabuhan Taipa dinilai tidak mampu bersaing dengan kapal milik swasta yang beroperasi di Pelabuhan Donggala.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada masyarakat sekitar pelabuhan. Banyak warga yang kehilangan pendapatan karena sepinya aktivitas bongkar muat dan penyeberangan.
Azman mengapresiasi respons cepat Gubernur Sulawesi Tengah atas keluhan warga. Ia berharap pemerintah provinsi dapat segera menindaklanjuti persoalan tersebut serta membuka ruang dialog bersama para pekerja bongkar muat dan pelaku usaha di kawasan Pelabuhan Ferry Taipa.
“Kami berharap Bapak Gubernur bisa berdialog langsung dengan para pekerja dan pelaku usaha yang terdampak,” ujar Azman.
Keluhan serupa juga disampaikan Nurjanah, warga Taipa yang berprofesi sebagai pedagang kecil di sekitar pelabuhan. Ia mengaku resah karena belum adanya kepastian jadwal penyeberangan.
“Sampai sekarang belum ada kejelasan jadwal kapal. Keuangan susah, apalagi sudah mau puasa,” ungkap Nurjanah.
Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar aktivitas penyeberangan kembali normal dan perekonomian warga bisa pulih.
Sebagai informasi, Pelabuhan Ferry Taipa merupakan pelabuhan ferry pertama di Kota Palu yang resmi beroperasi sejak tahun 2003. Pelabuhan ini selama bertahun-tahun menjadi penggerak ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, termasuk bagi pelaku usaha jual beli sayur dan buah antar kabupaten maupun antar provinsi.












