DRAF KODE ETIK SULTENG DAILY
Suara Terdepan Sulawesi Tengah
Preambule
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Pers berperan sebagai sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, memenuhi kebutuhan hakiki, serta meningkatkan kualitas hidup.
Dalam menjalankan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia menyadari:
-
Kepentingan bangsa dan tanggung jawab sosial,
-
Keberagaman masyarakat dan norma-norma agama,
-
Kepatuhan pada hak asasi setiap individu,
-
Keterbukaan terhadap pengawasan publik.
Landasan moral dan etika profesi ini disusun untuk memastikan kemerdekaan pers terjaga, publik memperoleh informasi yang benar, dan kepercayaan masyarakat terhadap Sulteng Daily tetap kokoh.
1. Landasan Hukum & Pedoman Resmi
-
Undang-Undang Pers No. 40/1999
-
Menjamin kemerdekaan pers dan melarang sensor atau pembredelan.
-
Memberi perlindungan hukum bagi wartawan.
-
Mengatur kewajiban pers untuk melakukan koreksi atas informasi keliru.
-
-
Peraturan Dewan Pers tentang Kode Etik Jurnalistik
-
Menetapkan prinsip-prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, hak jawab, dan koreksi.
-
-
Pedoman Pemberitaan Media Siber
-
Menyesuaikan standar jurnalistik dengan karakteristik ruang digital, termasuk pengelolaan konten dari pengguna.
-
2. Prinsip Utama
2.1 Independensi & Kebebasan Redaksional
-
Tanpa Intervensi: Bebas dari tekanan politik, komersial, maupun pemerintahan.
-
Tanpa Prasangka: Menolak segala bentuk diskriminasi.
2.2 Akurasi, Verifikasi & Keberimbangan
-
5W+1H: Laporan wajib lengkap dan komprehensif.
-
Dobel Cek: Setiap fakta penting diverifikasi oleh minimal dua sumber independen.
-
Sudut Pandang Beragam: Memberikan ruang bagi berbagai pihak untuk menjaga keseimbangan.
2.3 Hak Jawab & Koreksi
-
Hak Jawab: Menyediakan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menanggapi.
-
Koreksi Cepat: Segera memperbaiki kesalahan fakta dengan penanda koreksi yang jelas.
2.4 Transparansi & Atribusi
-
Byline: Nama reporter dan editor tercantum di seluruh konten jurnalistik.
-
Label Advertorial: Konten berbayar dibedakan secara tegas dari liputan redaksi.
3. Kerja Sama & Konten Bersponsor
3.1 Pemberitaan Kemitraan
-
Kontrak Tertulis: Semua kerja sama diatur dalam perjanjian yang tidak memengaruhi kebebasan editorial.
-
Verifikasi Mandiri: Materi rilis mitra selalu disunting dan diperiksa ulang sesuai standar jurnalistik.
3.2 Hak Cipta
-
Hak Milik Redaksi: Semua karya jurnalistik adalah milik Sulteng Daily; izin penggunaan diatur terpisah.
4. Etika Narasumber & Liputan Khusus
4.1 Perlindungan Sumber
-
Kerahasiaan: Identitas narasumber yang meminta anonim dilindungi sepenuhnya.
4.2 Liputan Isu Sensitif
-
Hormat & Setara: Hindari stigma, labeling, dan stereotip, terutama terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
5. Penegakan & Sanksi
-
Dewan Etik Internal: Mengawasi pelaksanaan dan menindak pelanggaran.
-
Tahapan Sanksi:
-
Peringatan tertulis
-
Skorsing sementara
-
Pemutusan hubungan kerja
-
Dengan ditegakkan-nya kode etik ini, Sulteng Daily berkomitmen menjaga kemerdekaan pers, integritas jurnalistik, dan kepercayaan masyarakat sebagai media digital terdepan di Sulawesi Tengah.
Susunan kepengurusan Sultengdaialy.com
Pimpinan Redaksi
Mirza, S.Kom – Memimpin tim editorial dan menjaga kualitas konten.
Wakil Pimpinan Redaksi:
Saharuddin Ahaba– Mengkoordinasi liputan dan manajemen narasumber.
Editor Pelaksana:
Adi Atmaja– Menyunting konten dan memastikan kesesuaian fakta.
Reporter Lapangan:
Jalal Alfarizi– Melakukan investigasi dan liputan langsung.
Desainer Grafis & Digital Marketing:
Annisa– Membuat materi visual dan mengelola kampanye online.
Tim IT & Pengembangan: Bertugas memelihara infrastruktur digital dan fitur baru