Donggala — Pemerintah Kabupaten Donggala meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan pembobolan gaji sertifikasi ribuan guru. Pemerintah daerah menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan cenderung dibesar-besarkan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Pemerintah Donggala menjelaskan, berdasarkan surat pemberitahuan dari BPJS mengenai penerimaan iuran hingga 31 Desember 2025, Pemkab Donggala masih memiliki kekurangan pembayaran iuran PPU PN (Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara) BPJS untuk triwulan I tahun 2025.
Untuk menutupi kekurangan tersebut, BPJS melakukan pemotongan sebesar 1 persen dari setiap tunjangan yang diterima guru di Kabupaten Donggala. Pemotongan tersebut dilakukan melalui mekanisme penyetoran ke kas negara dan bukan merupakan bentuk pembobolan dana.
Adapun rincian pemotongan yang dilakukan meliputi iuran TPG (Tunjangan Profesi Guru) sebesar 1 persen atau Rp279.015.596, iuran Tamsil (Tunjangan Tambahan Penghasilan) 1 persen sebesar Rp5.237.500, serta iuran TKG (Tunjangan Kinerja Guru) 1 persen sebesar Rp22.056.966.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan pemotongan ini telah disepakati sejak jauh hari dan telah disampaikan kepada organisasi guru, dalam hal ini PGRI, sebagai wadah yang menaungi para guru di wilayah Kabupaten Donggala.
“Informasi adanya dugaan pembobolan tersebut tidaklah benar dan perlu diluruskan agar tidak menyesatkan masyarakat, khususnya para tenaga pendidik,” demikian pernyataan Vera Laruni.
Pemerintah Donggala juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya pungutan yang bersifat tidak sah atau ilegal. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Selain itu, Bupati Donggala Vera Laruni juga masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara agar potensi yang dapat merugikan daerah dapat segera diantisipasi.












