Palu, 14 Mei 2025 – SultengDaily.com – Brigadir Polisi (Brigpol) HS, anggota Polres Sigi, tengah menghadapi pusaran tuduhan penggelapan dan penipuan kendaraan rental setelah diamankan tim gabungan Polres Sigi di Taman Vatulemo, Kota Palu, Sabtu malam (10/5). Penangkapan ini berawal dari laporan Djunaedi dan enam laporan lain sepanjang Januari–Mei 2025 (Dilansir dari detikcom).
Brigpol HS segera dibawa ke ruang Satuan Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sigi untuk pemeriksaan internal. Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga menegaskan,
“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat,”
tanpa memberi toleransi bagi pelanggaran kode etik maupun tindak pidana yang dilakukan anggota.
Kronologi Laporan
Sejak Januari, tujuh laporan resmi menjerat HS: penggelapan Toyota Calya pada 25 Januari, penipuan pinjaman Rp 30 juta dari anggota TNI (7 Februari), modus titip kendaraan tanpa pengembalian (18 Februari), penggelapan Honda Beat Street (21 Februari), aduan sewa Honda Brio tak terbayar (12 Maret), penggelapan Toyota Calya lain (30 Maret), hingga laporan Djunaedi atas mobil yang disewa 26 Maret guna kebutuhan mendesak (5 Mei). Setiap laporan kini ditangani Satreskrim dan Propam Polres Sigi.
Tarik-Menarik Penanganan
Penegakan hukum di internal Polri diawasi Propam, sementara Satreskrim menyelidiki unsur pidana. Iptu Nuim Hayat, Kasi Humas Polres Sigi, menyatakan:
“Kami menunggu hasil pemeriksaan Propam untuk menetapkan status etik, lalu memproses sesuai hukum acara pidana.”
Jika terbukti melanggar, Brigpol HS terancam sanksi ringan hingga pemecatan tidak dengan hormat, sekaligus jeratan pidana penggelapan dan penipuan.
Dampak pada Kepercayaan Publik
Kasus HS mencuat di tengah tuntutan transparansi dan profesionalisme Polri pasca-deretan kasus oknum aparat. Masyarakat Sigi dan Palu mempertanyakan seleksi internal dan mekanisme pengawasan anggota lapangan. “Kita butuh aparat yang bisa dipercaya, bukan sebaliknya,” ungkap seorang tokoh pemuda Sigi. Tekanan publik ini menjadi momentum bagi Polres Sigi untuk membuktikan komitmen reformasi melalui tindakan nyata.
Implikasi Organisasi
Dalam Kode Etik Profesi, setiap anggota wajib bersih dari praktik penipuan dan penggelapan. Sanksi disipliner diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi, mulai dari teguran hingga pemecatan. Propam Polres Sigi kini bertugas menelisik apakah perbuatan Brigpol HS merupakan pelanggaran etik saja atau juga tindak pidana berat merugikan publik.
Langkah Lanjutan
Tim Propam dijadwalkan memeriksa saksi pelapor, rekan sekantor, serta bukti dokumen sewa—faktur, kuitansi, dan status BPKB kendaraan. Sementara Satreskrim menyiapkan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Jika berkas lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sigi untuk disidangkan.
Pelajaran bagi Institusi
Kejadian ini menjadi cermin pentingnya pembinaan mental dan pengawasan ketat anggota. Polres Sigi diharapkan memperkuat mekanisme penilaian kinerja, mewajibkan rotasi personel, dan meningkatkan patroli internal. Dengan langkah proaktif, harapannya kepercayaan masyarakat terhadap Polri di Sulawesi Tengah dapat kembali pulih.